Pembagian Harta Perkawinan Setelah Perceraian Kategori : Yurisprudensi No Putusan : 392 K/SIP/1969 Tanggal Putusan : 30 Agustus 1969 Kaidah Hukum : Pembagian harta guna kaya antara bekas suami istri masing-masing 50% Pemeliharaan anak-anaknya yang belum dewasa diserahkan kepada si ibu Biaya penghidupan, pendidikan, dan pemeliharaan anak-anak tersebut juga dibebankan kepada ayah dan ibu, masing-masing 50% Sumber : Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2009 (Jakarta : PT. Pilar Yuris Ultima, Juni 2009) hlm. 164