Posts

Showing posts from May 6, 2018
Image
Pembagian Harta Perkawinan Setelah Perceraian Kategori : Yurisprudensi No Putusan : 392 K/SIP/1969 Tanggal Putusan : 30 Agustus 1969 Kaidah Hukum : Pembagian harta guna kaya antara bekas suami istri masing-masing 50% Pemeliharaan anak-anaknya yang belum dewasa diserahkan kepada si ibu Biaya penghidupan, pendidikan, dan pemeliharaan anak-anak tersebut juga dibebankan kepada ayah dan ibu, masing-masing 50% Sumber : Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2009 (Jakarta : PT. Pilar Yuris Ultima, Juni 2009) hlm. 164
Image
Pernikahan Yang Dilangsungkan Di Luar Negeri Kategori : Yurisprudensi No Putusan : 349 K/SIP/1967 Tanggal Putusan : 26 Juni 1968 Kaidah Hukum : Keputusan Pengadilan Negeri No. 442/1965 G. menyatakan tidak sahnya perkawinan yang dilakukan di luar negeri, karena tidak cukupnya bukti-bukti tentang sahnya perkawinan tersebut. Keputusan No. 374/1964 G. mempertimbangkan bahwa perkawinan yang dilakukan di luar negeri tidak terbukti sebagai sah, yang kemudian telah in kracht van gewijsde. Keputusan No. 442/1965 G. dengan demikian sudah tepat dengan menyatakan secara declaratoir bahwa perkawinannya tidak sah. Dengan Keputusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta tg. 15 Juli 1965, No. 374/1964 G., Penggugat dalam perkara No. 422/1965 G. telah mengajukan gugatan perceraian terhadap Tergugat-asli dalam Perkara No. 422/1965 G., sekarang Penggugat untuk kasasi. Gugatan No. 374/1961/G. dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak ada surat bukti yang dapat membuktikan perkawinan antara P...
Image
Di Tapanuli, Anak Perempuan Tidak Berhak Mewarisi Harta Pusaka Almarhum Ayahnya Kategori : Yurisprudensi No. Putusan : 506 K/SIP/1968 Tanggal Putusan : 22 Januari 1969 Kaidah Hukum : "Di Tapanuli, anak perempuan tidak berhak mewarisi harta pusaka almarhum ayahnya." Sumber : Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2009 (Jakarta : PT. Pilar Yuris Ultima, Juni 2009) hlm. 113
Image
Perkawinan Beralih Agama Kemudian Kategori : Yurisprudensi No. Putusan : 1650 K/SIP/1974 Tanggal Putusan : 13 November 1979 Kaidah Hukum : Menurut hukum, peralihan agama tidak menyebabkan batalnya/gugurnya perkawinan (pasal 72 HOCI). Berdasarkan pasal 66 UU 1/974 jo. pasal 47 PP 9/1975, pasal 72 HOCI tersebut masih berlaku, karena hal ini belum diatur dalam UU Perkawinan yang baru dan Peraturan Pemerintahnya Sumber : Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2009 (Jakarta : PT. Pilar Yuris Ultima, Juni 2009) hlm. 856