Hak Pemeliharaan Anak diberikan kepada Ibunya Kategori : Hak Pemeliharaan Anak Nomor Putusan : 126 K/Pdt/2001 Tgl Putusan : 28 agustus 2003 Kaidah Hukum : bila terjadi perceraian, anak yang masih dibawah umur pemeliharaannya seyogyanya diserahkan pada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu ibu. Silahkan Kunjungi http://yuridis.id Untuk Info Lanjut Sumber : Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2006 (Jakarta : Mahkamah Agung RI, 2007) hlm.VI