Posts

Showing posts from April 22, 2018
Image
Ketika seorang Ayah lalai memberi nafkah kepada anaknya, apakah Ayah tersebut dapat di gugat? No. Putusan : 608 K/AG/2003 Tanggal Putusan : 23 Maret 2005 Kaidah Hukum : " Kewajiban seorang ayah untuk memberi nafkah kepada anaknya adalah lil-intifa' bukan li-tamlik, maka kelalaian seorang ayah yang tidak memberikan nafkah kepada anaknya (nafkah madhiyah anak) tidak dapat digugat." Sumber :   Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2006 (Jakarta : Mahkamah Agung RI, 2007) hlm. XI Silahkan Kunjungi web  https://yuridis.id  Untuk Info Lanjut