Ketika seorang Ayah lalai memberi nafkah kepada anaknya, apakah Ayah tersebut dapat di gugat? No. Putusan : 608 K/AG/2003 Tanggal Putusan : 23 Maret 2005 Kaidah Hukum : " Kewajiban seorang ayah untuk memberi nafkah kepada anaknya adalah lil-intifa' bukan li-tamlik, maka kelalaian seorang ayah yang tidak memberikan nafkah kepada anaknya (nafkah madhiyah anak) tidak dapat digugat." Sumber : Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2006 (Jakarta : Mahkamah Agung RI, 2007) hlm. XI Silahkan Kunjungi web https://yuridis.id Untuk Info Lanjut