Hak Pemeliharaan Anak diberikan kepada Ibunya


Kategori : Hak Pemeliharaan Anak
Nomor Putusan : 126 K/Pdt/2001
Tgl Putusan : 28 agustus 2003
Kaidah Hukum : bila terjadi perceraian, anak yang masih dibawah umur pemeliharaannya seyogyanya diserahkan pada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu ibu.


Silahkan Kunjungi  http://yuridis.idUntuk Info Lanjut

Sumber :
  1. Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2006 (Jakarta : Mahkamah Agung RI, 2007) hlm.VI  

Comments

Popular posts from this blog