Ketika seorang Ayah lalai memberi nafkah kepada anaknya, apakah Ayah tersebut dapat di gugat?




No. Putusan : 608 K/AG/2003
Tanggal Putusan : 23 Maret 2005

Kaidah Hukum :
" Kewajiban seorang ayah untuk memberi nafkah kepada anaknya adalah lil-intifa' bukan li-tamlik, maka kelalaian seorang ayah yang tidak memberikan nafkah kepada anaknya (nafkah madhiyah anak) tidak dapat digugat."

Sumber : 
Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2006 (Jakarta : Mahkamah Agung RI, 2007) hlm. XI

Silahkan Kunjungi web  https://yuridis.id 

Untuk Info Lanjut



Comments

Popular posts from this blog