Perkawinan Beralih Agama Kemudian Kategori : Yurisprudensi No. Putusan : 1650 K/SIP/1974 Tanggal Putusan : 13 November 1979 Kaidah Hukum : Menurut hukum, peralihan agama tidak menyebabkan batalnya/gugurnya perkawinan (pasal 72 HOCI). Berdasarkan pasal 66 UU 1/974 jo. pasal 47 PP 9/1975, pasal 72 HOCI tersebut masih berlaku, karena hal ini belum diatur dalam UU Perkawinan yang baru dan Peraturan Pemerintahnya Sumber : Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2009 (Jakarta : PT. Pilar Yuris Ultima, Juni 2009) hlm. 856
Popular posts from this blog
Hak Pemeliharaan Anak diberikan kepada Ibunya Kategori : Hak Pemeliharaan Anak Nomor Putusan : 126 K/Pdt/2001 Tgl Putusan : 28 agustus 2003 Kaidah Hukum : bila terjadi perceraian, anak yang masih dibawah umur pemeliharaannya seyogyanya diserahkan pada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu ibu. Silahkan Kunjungi http://yuridis.id Untuk Info Lanjut Sumber : Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2006 (Jakarta : Mahkamah Agung RI, 2007) hlm.VI
Comments
Post a Comment