Posts
- Get link
- X
- Other Apps
Pembagian Harta Perkawinan Setelah Perceraian Kategori : Yurisprudensi No Putusan : 392 K/SIP/1969 Tanggal Putusan : 30 Agustus 1969 Kaidah Hukum : Pembagian harta guna kaya antara bekas suami istri masing-masing 50% Pemeliharaan anak-anaknya yang belum dewasa diserahkan kepada si ibu Biaya penghidupan, pendidikan, dan pemeliharaan anak-anak tersebut juga dibebankan kepada ayah dan ibu, masing-masing 50% Sumber : Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2009 (Jakarta : PT. Pilar Yuris Ultima, Juni 2009) hlm. 164
- Get link
- X
- Other Apps
Pernikahan Yang Dilangsungkan Di Luar Negeri Kategori : Yurisprudensi No Putusan : 349 K/SIP/1967 Tanggal Putusan : 26 Juni 1968 Kaidah Hukum : Keputusan Pengadilan Negeri No. 442/1965 G. menyatakan tidak sahnya perkawinan yang dilakukan di luar negeri, karena tidak cukupnya bukti-bukti tentang sahnya perkawinan tersebut. Keputusan No. 374/1964 G. mempertimbangkan bahwa perkawinan yang dilakukan di luar negeri tidak terbukti sebagai sah, yang kemudian telah in kracht van gewijsde. Keputusan No. 442/1965 G. dengan demikian sudah tepat dengan menyatakan secara declaratoir bahwa perkawinannya tidak sah. Dengan Keputusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta tg. 15 Juli 1965, No. 374/1964 G., Penggugat dalam perkara No. 422/1965 G. telah mengajukan gugatan perceraian terhadap Tergugat-asli dalam Perkara No. 422/1965 G., sekarang Penggugat untuk kasasi. Gugatan No. 374/1961/G. dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak ada surat bukti yang dapat membuktikan perkawinan antara P...
- Get link
- X
- Other Apps
Di Tapanuli, Anak Perempuan Tidak Berhak Mewarisi Harta Pusaka Almarhum Ayahnya Kategori : Yurisprudensi No. Putusan : 506 K/SIP/1968 Tanggal Putusan : 22 Januari 1969 Kaidah Hukum : "Di Tapanuli, anak perempuan tidak berhak mewarisi harta pusaka almarhum ayahnya." Sumber : Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2009 (Jakarta : PT. Pilar Yuris Ultima, Juni 2009) hlm. 113
- Get link
- X
- Other Apps
Perkawinan Beralih Agama Kemudian Kategori : Yurisprudensi No. Putusan : 1650 K/SIP/1974 Tanggal Putusan : 13 November 1979 Kaidah Hukum : Menurut hukum, peralihan agama tidak menyebabkan batalnya/gugurnya perkawinan (pasal 72 HOCI). Berdasarkan pasal 66 UU 1/974 jo. pasal 47 PP 9/1975, pasal 72 HOCI tersebut masih berlaku, karena hal ini belum diatur dalam UU Perkawinan yang baru dan Peraturan Pemerintahnya Sumber : Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2009 (Jakarta : PT. Pilar Yuris Ultima, Juni 2009) hlm. 856
- Get link
- X
- Other Apps
Ketika seorang Ayah lalai memberi nafkah kepada anaknya, apakah Ayah tersebut dapat di gugat? No. Putusan : 608 K/AG/2003 Tanggal Putusan : 23 Maret 2005 Kaidah Hukum : " Kewajiban seorang ayah untuk memberi nafkah kepada anaknya adalah lil-intifa' bukan li-tamlik, maka kelalaian seorang ayah yang tidak memberikan nafkah kepada anaknya (nafkah madhiyah anak) tidak dapat digugat." Sumber : Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2006 (Jakarta : Mahkamah Agung RI, 2007) hlm. XI Silahkan Kunjungi web https://yuridis.id Untuk Info Lanjut
- Get link
- X
- Other Apps
Hak Pemeliharaan Anak diberikan kepada Ibunya Kategori : Hak Pemeliharaan Anak Nomor Putusan : 126 K/Pdt/2001 Tgl Putusan : 28 agustus 2003 Kaidah Hukum : bila terjadi perceraian, anak yang masih dibawah umur pemeliharaannya seyogyanya diserahkan pada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu ibu. Silahkan Kunjungi http://yuridis.id Untuk Info Lanjut Sumber : Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2006 (Jakarta : Mahkamah Agung RI, 2007) hlm.VI